Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi diwarnai permintaan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, agar para pemohon diberikan kesempatan berbicara langsung dalam sidang pendahuluan.
Permintaan tersebut disampaikan di hadapan panel hakim, namun dinilai tidak sesuai dengan kelaziman prosedur persidangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa seluruh pokok permohonan telah disampaikan melalui kuasa hukum dan tertuang dalam berkas permohonan.
Sidang tersebut berkaitan dengan pengujian sejumlah undang-undang, termasuk KUHP dan UU ITE, yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Hukum #Kriminal ##cclabs #SidangUjiMater #ReflyHarun #RoySuryoCS #MahkamahKonstitusi