Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, dalam sidang uji materi sejumlah pasal KUHP dan UU ITE.
Teguran diberikan karena Refly langsung menyampaikan pokok permohonan tanpa lebih dulu menjelaskan kewenangan MK dan kedudukan hukum para pemohon.
Setelah ditegur, Refly kemudian memaparkan bahwa Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Indonesia #MahkamahKonstitusi #SaldiIsra #ReflyHarun #RoySuryo #SidangRoySuryo
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/10/15300051/sidang-roy-suryo-cs-wakil-ketua-mk-tegur-refly-harun-bisa-rusak-juga-pak