Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo cs, mengajukan permohonan uji materi (juridical review) , enam pasal ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal yang diajukan yakni Pasal 310 KUHP (lama), Pasal 311 KUHP (lama) atau Pasal 433 dan 434 KUHP, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat UU ITE , Pasal 32 ayat UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.
Intinya seperti yang disampaikan oleh Bang Refly Harun selaku kuasa hukum kami, kami memohonkan pengujian terhadap enam pasal, ujar Roy Suryo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Roy Suryo juga berkelakar yang ditujukan kepada aparat penegak hukum yang diduga tidak relevan menggunakan pasal untuk menjerat kubunya.
Malu Bro kalau pakai pasal-pasal yang salah ya! Malu Bro! Jadi jangan sampai, jangan sampai malu Bro kalau pakai pasal yang salah,
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#RoySuryo #IjazahJokowi #IjazahPalsuJokowi #Hukum #Jokowi #Rismon #News #vjlab