Polisi Satreskrim Polres Subang ungkap kasus pemerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat dan menuduh korban terlibat narkoba.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait pemerasan dan intimidasi di jalur wisata Ciater, Subang Selatan. Petugas gabungan Satreskrim Polres Subang dan Polsek Jalancagak kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap mobil yang digunakan para pelaku di depan sebuah hotel di wilayah Subang.
Kapolres Subang, AKBP Doni Eko Wicaksono, menjelaskan ketiga pelaku dua laki-laki berinisial DHS dan MI serta satu perempuan berinisial WDA beraksi dengan menghentikan pengendara, berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Korban kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta agar dilepaskan.
Polisi menduga aksi serupa telah dilakukan di beberapa lokasi lain di wilayah Subang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV