Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan.
Kesimpulan ini diambil setelah kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dasco menuturkan, DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#politik #bpjs #bpjspbi #pasienbpjs #dprri #vjlab