DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat, seluruh layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan ditanggung pemerintah selama tiga bulan ke depan, menyusul polemik penonaktifan kepesertaan.
Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyimpulkan hasil rapat bersama Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Kepala BPS dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Senin (9/2/2026). Dasco membeberkan bahwa selama periode itu, layanan tetap berjalan dan iuran dibayar negara.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan (BPJS Kesehatan) PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam waktu yang sama, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan akan memperbarui data agar tepat sasaran. DPR juga meminta agar BPJS Kesehatan dapat aktif memberi sosialisasi dan notifikasi jika ada penonaktifan, sebagai bagian dari perbaikan tata kelola menuju satu data tunggal.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Adhyasta Dirgantara, Robertus Belarminus
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
#Politik #Pemerintah #Dailynews #DPR #BPJSBPI #BPJSKesehatan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/02/09/11560341/dpr-putuskan-semua-layanan-bpjs-pbi-dibayar-pemerintah-selama-3-bulan-ke