Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tiga kali menolak gugatan uji materi pernikahan beda agama.
Terakhir, MK kembali menolak gugatan uji materi nikah beda agama (Perkara 212/PUU-XXIII/2025) yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah, Senin (2/2/2026).
MK menilai pokok perkara soal keabsahan perkawinan sama dengan putusan 2014, 2022, dan 2024, sehingga tidak ada alasan mengubah pendirian.
Content Creator: Jessica Emmanuella
Produser: Akhdi Martin Pratama, Yuna Fikry