:

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

1 minggu lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tiga kali menolak gugatan uji materi pernikahan beda agama.

Terakhir, MK kembali menolak gugatan uji materi nikah beda agama (Perkara 212/PUU-XXIII/2025) yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah, Senin (2/2/2026).

MK menilai pokok perkara soal keabsahan perkawinan sama dengan putusan 2014, 2022, dan 2024, sehingga tidak ada alasan mengubah pendirian.

Content Creator: Jessica Emmanuella

Produser: Akhdi Martin Pratama, Yuna Fikry

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke