Kuasa hukum Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf, menyebut saksi dari LKPP menyatakan bahwa pengadaan Chromebook era Nadiem tidak kemahalan sehingga tidak ada kerugian negara.
Ari menyampaikan hal itu setelah sidang berlangsung.
"Harusnya sudah bisa bawa pulang Nadiem nih. Harusnya sidang enggak usah lanjut lagi," ujar Ari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ari juga mengatakan, keterangan para saksi dari LKPP sangat jelas dan menghasilkan titik terang dari kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim.
"Tadi jaksa juga kelihatan kesal, marah sama mereka. Mereka konsisten," jelas Ari.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#NadiemMakarim #KorupsiChromebook #Chromebook #Hukum #korupsi #vjlab