PJ (60), Terduga penendang kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menemui pemilik hewan tersebut, Firda Latifah Anwar untuk meminta maaf pada Selasa (3/2/2026).
Menurut Firda, pelaku sempat menawarkan untuk mengganti kucingnya yang mati, namun Frida tidak bersedia.
Frida berharap polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Sebab, ia dan keluarga tetap menginginkan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut dan belum bersedia berdamai.
Ia menuturkan, terduga pelaku PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora, telah datang pada Selasa (3/2/2026) malam.
PJ datang bersama istrinya, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas setempat untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus melakukan mediasi.