:

Terduga Penendang Kucing di Blora Minta Maaf, Pemilik Harap Proses Hukum Berlanjut

4 minggu lalu

PJ (60), Terduga penendang kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menemui pemilik hewan tersebut, Firda Latifah Anwar untuk meminta maaf pada Selasa (3/2/2026).

Menurut Firda, pelaku sempat menawarkan untuk mengganti kucingnya yang mati, namun Frida tidak bersedia.

Frida berharap polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Sebab, ia dan keluarga tetap menginginkan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut dan belum bersedia berdamai.

Ia menuturkan, terduga pelaku PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora, telah datang pada Selasa (3/2/2026) malam.

PJ datang bersama istrinya, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas setempat untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus melakukan mediasi.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke