Tanah terlantar, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, bisa disita negara. Berdasarkan PP tersebut, pemerintah secara resmi akan mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar.
Meski regulasi soal penertiban tanah terlantar tersebut telah diundangkan pada 6 November 2025, namun dokumen rancangan PP itu baru belakangan dapat diakses publik melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Dalam penjelasan umum disebutkan, regulasi ini diterbitkan untuk mendorong para pemegang hak atau pihak yang menguasai tanah, agar menjalankan kewajibannya. Di antaranya yaitu merawat, menjaga, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah, agar tidak dibiarkan terbengkalai.
Lantas, apa saja kriteria tanah terlantar yang bisa disita oleh negara, berdasarkan PP tersebut?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Angela Putri Defana
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Dismantled Toys - The Grey Room _ Density & Time
#Properti #Rumah #Dailynews #TanahTerlantar #PenyitaanTanahTerlantar #Tanah #Pertanahan #PrabowoSubianto
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/properti/read/2026/02/08/181600421/tanah-terlantar-bisa-disita-negara-apa-saja-kriterianya-