JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak balita.
Kasus berawal dari laporan hilangnya seorang anak yang belakangan ditemukan di wilayah Jambi.
Dari sini, polisi mengungkap kasus dugaan TPPO dan menetapkan 10 orang tersangka, yang salah satunya adalah ibu kandung korban.
Polisi juga berhasil menyelamatkan empat anak yang kini dirawat di Dinas Sosial DKI Jakarta.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan akan terus mengawal proses asesmen dan penentuan hak asuh bagi korban.
Para tersangka terancam dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Baca Juga Iming-Iming Gaji Tinggi, 4 Warga Bengkulu Jadi Korban TPPO di Kamboja | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/646413/iming-iming-gaji-tinggi-4-warga-bengkulu-jadi-korban-tppo-di-kamboja-berut
#tppo #perdagangananak #poldametro
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/649366/polda-metro-jaya-bongkar-tppo-balita-4-anak-berhasil-diselamatkan-borgol