:

POLISI GEREBEK MARKAS JUDI ONLINE DI CANGGU BALI

4 minggu lalu

Polda Bali menggerebek 2 vila yang dijadikan markas judi online di kawasan Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung, Bali (3/2).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 39 warga negara India.

Bisnis judi online ilegal ini diketahui memiliki omzet hingga Rp8 miliar per bulan.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv

#VODKompasTV 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke