Polda Bali menggerebek 2 vila yang dijadikan markas judi online di kawasan Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung, Bali (3/2).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 39 warga negara India.
Bisnis judi online ilegal ini diketahui memiliki omzet hingga Rp8 miliar per bulan.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV