JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan tidak mengalami kendala.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu karena komunikasi antara pimpinan KPK dan pimpinan MA berlangsung lancar, sehingga izin dari Mahkamah Agung (MA) keluar dengan cepat.
"Enggak susah. Kurang dari sejam komunikasi pimpinan KPK dengan MA. Alhamdulillah Ketua MA memberi izin KPK melanjutkan proses hukum,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.