:

Lansia di Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Pukul Orang yang Rusak Rumahnya

1 minggu lalu

Lansia bernama Syafrial Pasha (54) di Deli Serdang, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah rumahnya dirusak beberapa orang pada Rabu (19/11/2025).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan polisi yang menunjukkan korban Idran Ismi mengalami luka setelah Syafrial memukul pagar rumahnya untuk mengusir orang-orang yang berupaya merusak rumahnya.

Latar belakang kasus tersebut merupakan konflik antarkeluarga soal tanah.

"Jadi ada masalah lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya, ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Suranta, Jumat (6/2/2026).

Syafrial kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 466 KUHP baru dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


Sumber: IG @/medanterkini.id

Penulis: Goklas Wisely, Aloysius Gonsaga AE

Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne

Produser: Akhdi Martin

~R #Sumatera #Peristiwa #Read

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke