Dua anggota polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti melakukan tindak asusila dan persetubuhan paksa terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.
Sidang etik berlangsung di Gedung Mapolda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam.
Berdasarkan hasil sidang, majelis menyatakan Bripda Nabil dan Bripda Samson terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.
Sebagai informasi, Bripda Nabil merupakan anggota aktif Polda Jambi, sementara Bripda Samson bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV