:

DUA POLISI DIPECAT USAI TERBUKTI LAKUKAN TINDAK ASUSILA TERHADAP PEREMPUAN 18 TAHUN

4 minggu lalu

Dua anggota polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti melakukan tindak asusila dan persetubuhan paksa terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. 

Sidang etik berlangsung di Gedung Mapolda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam.

Berdasarkan hasil sidang, majelis menyatakan Bripda Nabil dan Bripda Samson terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

Sebagai informasi, Bripda Nabil merupakan anggota aktif Polda Jambi, sementara Bripda Samson bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur.

Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke