:

Dua Oknum Polisi Pemerkosa Remaja di Jambi Dipecat Tidak Hormat

2 minggu lalu

JAMBI, KOMPAS.TV - Propam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Nabil dan Bripda Samson terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap remaja berusia 18 tahun.

Majelis KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap keduanya dari dinas kepolisian usai terbukti melakukan tindak pidana asusila.
 
“Sidang Komisi Kode Etik Polri ini sudah dilakukan sejak pukul delapan pagi hingga sepuluh malam. Dengan menghadirkan delapan saksi termasuk korban dan kerabatnya. Dari hasil persidangan, dua anggota Polda Jambi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana asusila  terhadap perempuan berusia 18 tahun. Dan mereka dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dan upacaranya akan segera dilaksanakan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan pers, pada Jumat (6/2/2026).

Baca Juga Polisi Jambi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Jadi Tersangka, Sempat Gantung Korban untuk Berbohong di https://www.kompas.tv/regional/541243/polisi-jambi-penganiaya-tahanan-hingga-tewas-jadi-tersangka-sempat-gantung-korban-untuk-berbohong

#polisi #asusila #jambi

Video Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/649130/dua-oknum-polisi-pemerkosa-remaja-di-jambi-dipecat-tidak-hormat

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke