Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi 88 negara tanpa visa, baik melalui fasilitas bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun eTA.
Informasi ini merujuk pada data passportindex.org yang dibagikan melalui akun resmi @ditjen_imigrasi pada Kamis (5/2/2026).
Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi WNI untuk bepergian, berwisata, maupun melakukan aktivitas bisnis di berbagai negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih Produser: Naufal Noorosa Ragadini