JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberikan pendampingan hukum ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Purbaya, penindakan seperti itu bisa memberikan shock teraphy bagi para pegawai pajak dan bea cukai untuk lebih fokus lagi ke depan menjalankan tugasnya.
Purbaya mengatakan pendampingan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada pegawai.
“Saya akan dampingi. Itu kan pegawai keuangan, jangan sampai tidak didampingi. Kalau setiap ada masalah langsung saya buang, nanti orang keuangan semuanya tidak ada yang mau bekerja,” kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).