Sebuah rumah makan di Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia, ditutup sementara selama dua pekan setelah diduga mencuci makanan matang sisa untuk keesokan harinya.
Mereka mengeklaim bahwa tindakan itu tidak memengaruhi keamanan pangan.
Pengarah Kesehatan Negeri Sembilan Dr Zuraida Mohamed mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pangan Malaysia 1983.
Penulis: Irawan Sapto Adhi
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~J #Malaysia #Viral #Voice