Menerima warisan tanah atau rumah kerap dianggap sebagai rezeki yang tak disertai kewajiban apa pun. Namun, di balik proses pembagian warisan, ada satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat: apakah tanah warisan dikenakan pajak? Terutama saat ahli waris ingin melakukan balik nama sertifikat, aturan pajak kerap menjadi sumber kebingungan. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan pajak tanah warisan di Indonesia?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan pada dasarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan atau PPh. Artinya, menerima tanah atau rumah dari pewaris tidak otomatis membuat ahli waris harus membayar PPh.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
Music: Dismantled Toys - The Grey Room _ Density & Time
#Properti #Rumah ##cclabs #Dailynews #PajakTanahWarisan #TarifTanahWarisan