KOMPAS.TV - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan keputusan menentukan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI maupun non-PBI berada di tangan Kementerian Sosial.
Terkait penonaktifan layanan PBI, ia menambahkan BPJS tetap melayani pasien gawat darurat.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan pasien penyakit kronis bisa langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya jika membutuhkan pelayanan rumah sakit.
Ia juga mengingatkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!