Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan.
Hal itu ia tegaskan menanggapi penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Gus Ipul di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Gus Ipul menegaskan, pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Firda Janati, Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#news #bpjs #kementeriansosial #saifullahhidayat #pasienbpjs #vjlab