Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin.