Potongan-potongan kecil uang yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar, di Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan uang lama.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan pSesuai informasi dari pihak Bank Indonesia (BI) tadi, Pak Direktur Pengelolaan Uang di BI, memang itu cacahan yang untuk dimusnahkan dari BI karena alasannya uang lama yang memang secara periodik untuk dimusnahkan.
Sumarni menjelaskan BI menyatakan pemusnahan uang seharusnya dikelola di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Namun, pihak yang bekerja sama dengan BI tidak membuang potongan-potongan kecil atau cacahan uang lama tersebut ke TPS Bantargebang.