Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1 Miliar lebih dari kasus restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dalam kasus ini, tiga tersangka yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono yang menerima uang suap sebesar Rp 800 juta, satu orang ASN
Dian Jaya yang menerima uang Rp 180 juta, dan satu orang pihak swasta Venasius Jenerus yang menyimpan uang senilai Rp 500 juta.
Sementara kepada Mulyono, Venasius memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Adapun jumlah total kerugian negara dari kasus korupsi tersebut senilai Rp 1,5 Miliar.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Adil Pradipta
#Hukum #KPK #OTTKPK #Purbaya #BeaCukai #PajakKalsel #News #vjlab