Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyegel perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri PT Bumi Mas Indonesia Mandiri di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2) siang.
Dari hasil penyelidikan, kedua pekerja tersebut diduga diberangkatkan secara nonprosedural. Petugas menemukan dokumen berupa working permit yang diterbitkan otoritas Singapura serta tiket penerbangan menuju negara penempatan.
Selain penyegelan, Kementerian P2MI melarang perusahaan melakukan aktivitas perekrutan calon pekerja migran selama proses pengawasan berlangsung. Langkah serupa juga dilakukan terhadap satu kantor penyalur tenaga kerja ilegal lainnya di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Kementerian P2MI menegaskan akan meminta pertanggungjawaban perusahaan untuk menyelesaikan seluruh administrasi sesuai ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV