:

Aktivis HAM Indonesia Laporkan Israel ke Kejagung

4 hari lalu

Sejumlah aktivis dan tokoh hak asasi manusia (HAM) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk mendorong penerapan asas yurisdiksi universal dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat, khususnya terkait konflik di Palestina, Kamis (5/2/2026).


Dalam pertemuan itu, para aktivis menekankan pentingnya komitmen negara dalam mengimplementasikan yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun ini.


Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti mengatakan, yurisdiksi universal merupakan instrumen hukum yang memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan internasional berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa terikat wilayah teritorial maupun kewarganegaraan pelaku.


Fatia menegaskan, Kejagung memiliki peran sentral dalam penerapan yurisdiksi universal karena kewenangan tersebut secara eksplisit diatur dalam KUHP baru. 


Ia berharap Kejagung tidak hanya menjadikan aturan tersebut sebagai norma tertulis, melainkan benar-benar diimplementasikan.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #kejagung #palestina #israel #gaza #genosida #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke