Sejumlah aktivis dan tokoh hak asasi manusia (HAM) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk mendorong penerapan asas yurisdiksi universal dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat, khususnya terkait konflik di Palestina, Kamis (5/2/2026).
Dalam pertemuan itu, para aktivis menekankan pentingnya komitmen negara dalam mengimplementasikan yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun ini.
Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti mengatakan, yurisdiksi universal merupakan instrumen hukum yang memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan internasional berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa terikat wilayah teritorial maupun kewarganegaraan pelaku.
Fatia menegaskan, Kejagung memiliki peran sentral dalam penerapan yurisdiksi universal karena kewenangan tersebut secara eksplisit diatur dalam KUHP baru.
Ia berharap Kejagung tidak hanya menjadikan aturan tersebut sebagai norma tertulis, melainkan benar-benar diimplementasikan.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #kejagung #palestina #israel #gaza #genosida #vjlab