:

Eks Hakim MK Sebut Putusan yang Loloskan Gibran sebagai Perkara Paling Berat

3 hari lalu

Eks Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan yang terberat selama 13 tahun dirinya duduk di kursi jabatan sebagai Hakim Konstitusi.

Putusan MK tersebut dinilai menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka yang saat itu mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Ada dinamika yang luar biasa selama saya di Mahkamah Konstitusi, mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan tindak pidana, ada pelanggaran-pelanggaran etik dan kemudian ada pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi. Dan itu semua menjadikan dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa," ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Arief juga menilai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi titian awal bahwa Indonesia berada di kondisi yang tidak kondusif. 

"Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat keputusan hakim yang memutus perkara 90 itu. Itu menjadikan saya merasa sangat tidak mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90. Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja." ucap Arief. 



Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser:Adil Pradiptra


#Prabowo #Gibran #Hukum #Politik #AriefHidayat #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke