Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) PT Multi Amanah Internasional.
Direktur Jenderal Perlindungan KP2MI Rinardi mengatakan, perusahaan tersebut menjadi perusahaan ketiga yang dicabut SIP3MI sejak kementerian ini dibentuk.
“P3MI atas nama dengan nama PT Multi Intan Amanah Internasional sesuai dengan surat keputusan, dicabut surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau SIP3MI,” kata Rinardi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Rinardi mengatakan, PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b.
Pelanggaran itu terkait dengan tak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI, termasuk tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, PT Multi Intan juga melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi hak dan menyelesaikan permasalahan sebanyak 61 calon pekerja migran Indonesia dengan total tuntutan sekitar Rp 1,7 miliar.
“KP2MI/BP2MI telah melakukan penanganan pengaduan dan merekomendasikan PT. Multi Intan Amanah Internasional untuk kenakan sanksi pada bulan Februari 2024 ke Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya P2MI/BP2MI menerima pelimpahan permasalahan dari Kemenaker kembali sehingga penanganan sudah berjalan selama 2 tahun 3 bulan sejak menerima pengaduan awal,” ujar dia.
Rinardi juga mengatakan, deposito uang jaminan PT. Multi Intan Amanah Internasional telah dicairkan pada 6 Oktober 2025 guna penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia.
Uang tersebut, kata dia, telah didistribusikan melalui transfer sebanyak 56 CPMI/PMI, 1 diberikan kepada ahli waris (PMI meninggal dunia), 4 diberikan kepada keluarga karena PMI telah berada di luar negeri dan tidak memiliki rekening.
“Kementerian P2MI telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025 dan 9 Januari 2026 kepada pihak PT. Multi Intan Amanah Internasional untuk klarifikasi pemenuhan uang jaminan deposito namun pihak P3MI tidak pernah hadir,” tutur dia.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #pekerjamigran #pmi #deposito #vjlab