Viral di media sosial, seorang pria diduga menendang seekor kucing hingga mati di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pelaku berinisial PJ (69) telah diperiksa penyidik Polres Blora pada Senin (2/2/2026) terkait dugaan penganiayaan terhadap hewan.
PJ mengakui perbuatannya, menyatakan menyesal, serta menyampaikan permohonan maaf. Ia juga mengaku siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
Peristiwa ini sebelumnya terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial pada Minggu (25/1/2026). Kejadian bermula saat pemilik kucing mengajak hewan peliharaannya berjalan-jalan di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kondisi lapangan relatif sepi, pelaku terlihat datang sambil berlari dan diduga menendang kucing tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV