Pria berinisial PJ (69 tahun) diperiksa penyidik Polres Blora, Jawa Tengah, pada Senin (2/2/2026) terkait dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing yang menyebabkan hewan tersebut mati.
PJ kemudian mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
"Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," ujarnya, Senin.
Polres Blora masih menyelidiki kasus tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana, Vachri Rinaldy Lutfipambudi, Krisiandi
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~J #Kucing #Viral #Read