KOMPAS.TV - Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke tujuh, Joko Widodo, dikembalikan kejaksaan ke polisi karena disebut belum lengkap.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali menerima berkas perkara Roy Suryo, Tifa, dan Rismon Sianipar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, bilang kejaksaan merekomendasikan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman saksi, ahli, dan barang bukti.