Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait pernikahan beda agama yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah.
Sebelumnya, pemohon [emohon merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya
Namun, MK menyatakan tidak memiliki alasan kuat untuk mengubah pendirian hukumnya, sehingga permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Firda Janati
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Agama #HukumNikah #MahkamahKonstitusi #SuhartoyoMK #NikahBedaAgama
Music: Six Seasons - Unicorn Heads
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/02/19005381/mahkamah-konstitusi-tolak-gugatan-nikah-beda-agama