Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur membenarkan, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Ia menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara setelah polisi melakukan penyidikan sejak adanya laporan polisi (LP) yang terbit pada 22 September 2025 lalu.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya."