Nenek Saudah tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan permohonannya kepada anggota DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (2/2/2026) di Jakarta.
Korban penganiayaan penambang ilegal itu meminta agar status sosialnya di masyarakat dipulihkan, karena saat ini Saudah mengalami pengucilan di lingkungan masyarakat setelah peristiwa tersebut.
Sementara itu, perwakilan keluarga Saudah menyoroti proses penegakan hukum kasus penganiayaan tersebut. Perwakilan keluarga menyayangkan belum adanya penangkapan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Saudah menjadi korban penganiayaan setelah melarang aktivitas tambang emas tanpa izin di lahan miliknya di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada 1 Januari 2026.
Polda Sumbar mengatakan, telah menangkap pelaku penganiayaan berinisial IS (26) yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Penulis: Tria Sutrisna, Robertus Belarminus
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~J #Tambang #Peristiwa #Cut