MAKASSAR, KOMPAS.TV - Penetapan Putriana Hamda Dakka sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan menuai kritik keras dari tim penasihat hukumnya. Mereka menilai proses hukum yang dijalankan penyidik sarat kejanggalan, cacat prosedur, dan berpotensi mencederai prinsip keadilan serta hak asasi manusia.
Penasihat Hukum (PH) Putriana menegaskan, perkara yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Menurut mereka, persoalan tersebut murni sengketa kerja sama usaha yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.
Kasus ini bermula dari laporan Muchlis Mustafa, S.H. ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2025, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL. PH menyoroti fakta bahwa laporan tersebut diajukan tanpa somasi atau peringatan hukum sebelumnya, padahal hubungan hukum para pihak adalah relasi bisnis.
Penyelidikan dimulai pada 16 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP/Lidik/1096/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum. Namun, menurut PH, kejanggalan serius terjadi ketika Putriana ditetapkan sebagai tersangka melalui surat pemberitahuan tertanggal 31 Desember 2025 tanpa pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Penetapan itu bahkan baru diketahui klien mereka pada 27 Januari 2026.
“Penetapan tersangka tanpa pemanggilan dan pemeriksaan yang patut merupakan bentuk miscarriage of law enforcement dan bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar PH. Mereka merujuk pada ketentuan KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya prosedur pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.
Keanehan lain, lanjut PH, adalah pengiriman surat panggilan dan undangan klarifikasi ke alamat yang sudah tidak dihuni sejak September 2023. Padahal, penyidik disebut memiliki nomor telepon Putriana dan diketahui pernah berkomunikasi langsung dengannya. “Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar tentang kesungguhan dan itikad baik penyidik,” kata PH.
Dari sisi substansi perkara, PH menegaskan tidak terpenuhinya unsur pidana. Dalam kerja sama usaha tersebut, keuntungan telah dibagikan secara berkala, modal dikembalikan, dan sisa produk usaha masih ada secara fisik meski belum terjual. Tidak ditemukan niat jahat sejak awal maupun penguasaan barang secara melawan hukum.
“Dalam hukum pidana, risiko bisnis tidak bisa serta-merta dikriminalisasi. Sengketa akibat pelaksanaan perjanjian usaha adalah ranah perdata,” tegas PH. Karena itu, mereka menduga kuat penetapan tersangka terhadap Putriana merupakan bentuk kriminalisasi sengketa bisnis.
Untuk menguji objektivitas dan kecukupan alat bukti, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus sesuai Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan. “Ini bukan perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya konstitusional agar penegakan hukum tetap profesional dan adil,” ujar PH.
Lebih jauh, PH juga menyinggung adanya dugaan kepentingan tertentu yang menunggangi proses hukum ini, khususnya terkait dinamika politik dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Atas dasar itu, mereka menyatakan akan melaporkan pelapor Muchlis Mustafa, S.H. beserta pihak pemberi kuasanya ke Bareskrim Polri atas dugaan persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 318 KUHP. Selain itu, laporan juga akan diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri terhadap penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penerapan hukum acara pidana.
Tak hanya itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto juga akan dilaporkan ke Propam Polri. PH menilai rilis resmi yang disampaikan bersifat tidak profesional, mengandung informasi keliru, dan mencemarkan nama baik Putriana, serta diduga sarat kepentingan tertentu terkait isu PAW.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai terburu-buru dan rawan kriminalisasi, khususnya dalam sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/647988/putri-dakka-jadi-tersangka-tanpa-pemeriksaan-kuasa-hukum-soroti-cacat-prosedur-dan-dugaan-kriminali