Usai berkas perkara dikembalikan kejaksaan ke polisi, kubu roy suryo mengatakan hal tersebut menguntungkan dan meringankan status para tersangka dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Berarti semua berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP dan itu menjadi satu keuntungan bagi para pejuang yang hari ini berstatus tersangka, ucap Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Gafur juga menegaskan pihaknya akan melengkapi berkas perkara guna naik ke tahap proses berikutnya.
Bahwa dengan pemeriksaan ahli hari ini, berarti kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti, tegas Gafur
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah, Hanifah Salsabila
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#IjazahJokowi #RoySuryo #IjazahPalsu #Kriminal #Rismon #News #vjlab