Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
Tanah peninggalan keluarga kerap dipandang sebagai aset bernilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan atau dilepas oleh para ahli waris.Kendati demikian, hambatan kerap muncul ketika lahan tersebut belum mengantongi sertifikat hak atas tanah.Situasi ini masih jamak dijumpai, khususnya pada tanah warisan lama yang kepemilikannya belum pernah dicatatkan secara resmi.Dampaknya, proses transaksi tidak dapat dilakukan secara cepat dan sederhana sebagaimana tanah yang telah bersertifikat.Walaupun begitu, tanah warisan yang belum bersertifikat tetap dimungkinkan untuk dialihkan kepemilikannya, termasuk melalui mekanisme jual beli.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Muhammad IdrisPenulis Naskah: Meiva JufaraniNarator: Meiva JufaraniVideo Editor:Agung SetiawanProduser: Ervan Yudhi Tri Atmoko#Properti #Infrastruktur #TanahWarisan #TahapanJualTanahWarisan #SertifikatTanahMusic: Vampire - Emmit FennArtikel terkait: https://properti.kompas.com/read/2026/02/02/113016021/ingin-menjual-tanah-warisan-yang-belum-bersertifikat-ini-tahapannya
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan