:

Ingin Jual Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat? Begini Tahapannya

2 bulan lalu

Tanah peninggalan keluarga kerap dipandang sebagai aset bernilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan atau dilepas oleh para ahli waris.

Kendati demikian, hambatan kerap muncul ketika lahan tersebut belum mengantongi sertifikat hak atas tanah.

Situasi ini masih jamak dijumpai, khususnya pada tanah warisan lama yang kepemilikannya belum pernah dicatatkan secara resmi.

Dampaknya, proses transaksi tidak dapat dilakukan secara cepat dan sederhana sebagaimana tanah yang telah bersertifikat.

Walaupun begitu, tanah warisan yang belum bersertifikat tetap dimungkinkan untuk dialihkan kepemilikannya, termasuk melalui mekanisme jual beli.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Properti #Infrastruktur #TanahWarisan #TahapanJualTanahWarisan #SertifikatTanah

Music: Vampire - Emmit Fenn

Artikel terkait: https://properti.kompas.com/read/2026/02/02/113016021/ingin-menjual-tanah-warisan-yang-belum-bersertifikat-ini-tahapannya

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke