Dua penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan yang diduga melakukan rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) kini diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk dan menjadi perhatian publik.
Mereka sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan, ujar Murodih di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/1/2025).
Murodih menjelaskan, saat ini Propam Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk klarifikasi terhadap pihak pelapor serta pihak-pihak terkait lainnya.
Ia menambahkan, dalam perkara yang ditangani tersebut, kasus yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Sementara pihak yang datang ke Polsek Cilandak saat itu berstatus sebagai saksi karena berada di lokasi kejadian.
Saat ditanya mengenai status dua penyidik yang diperiksa, Murodih menegaskan keduanya masih berstatus sebagai saksi dan masih aktif sebagai anggota Polri.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#cilandak #penyidikpolsekcilandak #penganiayaan #vjlab