:

Viral Nenek Saudah Dianiaya Penambang Ilegal di Sumbar, LPSK Beri Perlindungan

2 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan kepada Saudah (68), nenek di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang diduga dianiaya terkait aktivitas penambangan emas ilegal, hingga proses persidangan selesai.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, LPSK berupaya menjangkau korban sejak awal Januari 2026 dan mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan Saudah.

"LPSK sudah melakukan penjangkauan sejak 7 Januari 2026 melalui kantor perwakilan maupun mitra LPSK. Dari penjangkauan itu, kami mengidentifikasi kebutuhan pemenuhan hak prosedural, pendampingan hukum, medis, psikologis, serta penghitungan restitusi," kata Wawan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (2/2/2026).

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#peristiwa #viral #neneksaudah #penambangilegal #kasusneneksaudah #NenekSaudahDianiaya #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke