Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan kepada Saudah (68), nenek di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang diduga dianiaya terkait aktivitas penambangan emas ilegal, hingga proses persidangan selesai.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, LPSK berupaya menjangkau korban sejak awal Januari 2026 dan mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan Saudah.
"LPSK sudah melakukan penjangkauan sejak 7 Januari 2026 melalui kantor perwakilan maupun mitra LPSK. Dari penjangkauan itu, kami mengidentifikasi kebutuhan pemenuhan hak prosedural, pendampingan hukum, medis, psikologis, serta penghitungan restitusi," kata Wawan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (2/2/2026).
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#peristiwa #viral #neneksaudah #penambangilegal #kasusneneksaudah #NenekSaudahDianiaya #vjlab