Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang, Banten.
Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa kekerasan usai Bahar bin Smith mengisi ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025.
Saat itu, seorang anggota Banser mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah dan berniat bersalaman dengan Bahar.
Namun, korban diadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut, lalu dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV