Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammed Riza Chalid (MRC). Dengan terbitanya red notice ini, Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Indonesia Brigjan Pol Untung Widyatmoko mengatakan, red notice atas nama Riza Chalid diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis, Jumat (23/1/2026). Pernyataan itu disampaikan Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Dalam kasus ini, Untung mengatakan Indonesia bertindak sebagai requesting country atau negara peminta, sementara penerbitan red notice dilakukan oleh Interpol Headqarters di Lyon. Setelah diterbitkan, red notice akan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.
Lalu, apa arti sebenarnya red notice?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Future Glider - Brian Bolger
#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #RizaChalid #RizaChalidRedNotice #Interpol #KasusKorupsiMinyakMentah