:

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Apa Arti Red Notice Interpol?

2 hari lalu

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammed Riza Chalid (MRC). Dengan terbitanya red notice ini, Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Indonesia Brigjan Pol Untung Widyatmoko mengatakan, red notice atas nama Riza Chalid diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis, Jumat (23/1/2026). Pernyataan itu disampaikan Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Dalam kasus ini, Untung mengatakan Indonesia bertindak sebagai requesting country atau negara peminta, sementara penerbitan red notice dilakukan oleh Interpol Headqarters di Lyon. Setelah diterbitkan, red notice akan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.
Lalu, apa arti sebenarnya red notice?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah

Musik: Future Glider - Brian Bolger

#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #RizaChalid #RizaChalidRedNotice #Interpol #KasusKorupsiMinyakMentah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke