Interpol Polri menjelaskan alasan terbitnya red notice atau buronan internasional terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC) selama 4 bulan.
Menurut Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatinter) Polri Kombes Ricky Purnama, ada perbedaan sistem pemahaman korupsi yang ada di Indonesia maupun negara lain, saat red notice diajukan ke Interpol.
"Melihat persoalan korupsi antara sistem yang ada di negara kita dan di negara lain. Asesmen MRC membutuhkan waktu lebih lama," ucap Ricky di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Diketahui, Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Namanya sudah resmi masuk status daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Status tersebut ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Riza Chalid mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik.
Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#news #rizachalid #pertamina #buron #kejagung #vjlab