SULAWESI UTARA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara secara resmi menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan, meliputi SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi, sekaligus untuk meningkatkan prestasi belajar dan disiplin siswa.
Selain itu, pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah juga merespons temuan Densus 88 Antiteror yang mengungkap adanya dua siswa di Sulawesi Utara terpapar ideologi ekstremisme akibat penggunaan ponsel yang tidak terkontrol.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian tentang pembatasan ini?