KOMPAS.TV - Tersangka dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo mengajukan uji materi beberapa pasal KUHP dan Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi.
Roy Suryo cs bersama kuasa hukumnya mendatangi Mahkamah Konstitusi Jumat (30/1/2026) sore. Sejumlah pasal yang digugat antara lain Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP lama yang digunakan kubu Jokowi untuk menjerat Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya.
Roy menyebut uji materi ini penting guna melindungi masyarakat dari potensi kriminalisasi atas kajian ilmiah dan pendapat akademik.
Sementara itu, Presiden ke-7 Joko Widodo menegaskan akan tampil di forum pengadilan untuk menunjukkan ijazah sarjana yang selama ini dituding sejumlah pihak sebagai ijazah palsu.
Menurut mantan Wali Kota Solo itu, pintu maaf darinya masih selalu terbuka. Meski begitu, ia menegaskan urusan maaf-memaafkan adalah urusan pribadi.
Baca Juga Uji Materi ke MK Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Klaim demi Rakyat agar Tak Mudah Dikriminalisasi di https://www.kompas.tv/nasional/647441/uji-materi-ke-mk-soal-ijazah-jokowi-roy-suryo-cs-klaim-demi-rakyat-agar-tak-mudah-dikriminalisasi
#jokowi #ijazahjokowi #roysuryo #mk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/647813/roy-suryo-gugat-pasal-fitnah-ke-mk-jokowi-tegaskan-siap-tunjukkan-ijazah-di-pengadilan