KOMPAS.TV - Tersangka dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam KUHP lama dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi.
Roy Suryo bersama sejumlah pihak mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Jumat (30/01/2026) sore. Sejumlah pasal yang digugat antara lain Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP lama.
Pasal-pasal tersebut digunakan oleh pihak Presiden Joko Widodo untuk melaporkan Roy Suryo dan pihak lainnya ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo menyebut uji materi ini penting guna melindungi masyarakat dari potensi kriminalisasi terhadap kajian ilmiah dan pendapat akademik.