Ada berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bisa menjerat tetangga "nakal". Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau dikenal sebagai KUHP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam wawancara bersama Kompas.com pada Kamis (29/1/2026), pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan ada sisi kepentingan umum yang bisa terlanggar dalam konteks relasi dengan tetangga.
Abdul menyampaikan, tindak pidana dalam pelanggaran kehidupan bertetangga bukan delik aduan. Artinya, pihak berwenang atau aparat penegak hukum wajib menindaknya jika mengetahui tindak pidana tersebut, baik dilaporkan oleh korban atau tidak.
Lantas, apa saja pasal-pasal dalam KUHP baru yang bisa menjerat tetangga "nakal"?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Tantri Febrina Maharani
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Hukum #Kriminal #KUHP #PasalKUHP #KUHPbaru #Tetangga #PasalKUHPbaru #KUHAPbaru #KUHAP
Musik: Distrust The System - The Soundlings
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/30/193000965/daftar-pasal-kuhp-baru-yang-bisa-menjerat-tetangga-nakal-?page=all#page2