:

Hati-hati Setel Musik Berisik, Ini Daftar Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Tetangga "Nakal"

2 bulan lalu

Ada berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bisa menjerat tetangga "nakal". Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau dikenal sebagai KUHP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam wawancara bersama Kompas.com pada Kamis (29/1/2026), pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan ada sisi kepentingan umum yang bisa terlanggar dalam konteks relasi dengan tetangga.

Abdul menyampaikan, tindak pidana dalam pelanggaran kehidupan bertetangga bukan delik aduan. Artinya, pihak berwenang atau aparat penegak hukum wajib menindaknya jika mengetahui tindak pidana tersebut, baik dilaporkan oleh korban atau tidak.

Lantas, apa saja pasal-pasal dalam KUHP baru yang bisa menjerat tetangga "nakal"?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Tantri Febrina Maharani
Produser: Akhmad Muawal Hasan

#Hukum #Kriminal #KUHP #PasalKUHP #KUHPbaru #Tetangga #PasalKUHPbaru #KUHAPbaru #KUHAP

Musik: Distrust The System - The Soundlings

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/30/193000965/daftar-pasal-kuhp-baru-yang-bisa-menjerat-tetangga-nakal-?page=all#page2 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke