JAKARTA, KOMPASTV - Roy Suryo Cs mengajukan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam KUHP lama, KUHP baru, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Roy, langkah ini ditempuh sebagai bentuk kriminalisasi atas kajian ilmiah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi. Jadi artinya kita ini juga insyaAllah ya kita tidak berjuang sendirian. Kami tidak tapi kami bersama-sama dengan rakyat Indonesia," kata Roy Suryo, Jumat (30/1/2026).