Polisi telah menghentikan penyelidikan terkait kasus kematian Lula Lahfah. Kesimpulan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan dan tidak ditemukannya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan pada Jumat (30/1/2026) bahwa tidak ditemukan tindakan melawan hukum,
Selain CCTV, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Menurut hasil penyelidikan, penyebab kematian Lula Lahfah adalah kehabisan napas. Sementara, autopsi jenazah tidak dilakukan karena adanya permintaan dari pihak keluarga.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV