KOMPAS.TV - Roy Suryo bersama Rispon Sianipar didampingi Refly Harun mengajukan uji materi ke Mahkahamah konstitusi. Pengajuan uji materi tersebut untuk pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat 30 Januari 2026.
Roy Suryo Cs mengajukan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam KUHP lama, KUHP baru, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi. Jadi artinya kita ini juga insyaAllah ya kita tidak berjuang sendirian. Kami tidak tapi kami bersama-sama dengan rakyat Indonesia," kata Roy Suryo, Jumat (30/1/2026).